Pada hari minggu, tanggal 28 September 2025 telah dilaksanakan musdes pemilihan anggota BPD Antarwaktu Berdasarkan Keterwakilan Wilayah RT 003. Acra dilakukan di Rumah Bapak Purwanto selaku Ketua BPD . Acara dimulai pukul 19.00-selesai. Dan dihadiri oleh Kepala Desa, Seluruh anggota BPD, RT/RW dan masyarakat rt 003.
- Acara dibuka dengan bacaan bassmallah bersama-sama, kemudian dilanjutkan sambutan oleh Bapak Kepala Desa:
Mengucapkan terimakasih atas kehadiran bapak/ibu semua yang telah hadir memenuhi undangan kami, panjenengan semua dihadirkan disini untuk mengikuti musyawarah pergantian BPD antarwaktu. Mengacu pada Peraturan Bupati Rembang Nomor 20 Tahun 2019 tentang BPD, apabila terjadi kekosongan anggota BPD dan masa jabatannya masih 6 bulan lebih dari periode masa jabatan maka wajib diadakan pembentukan anggota BPD antarwaktu, dikarenakan anggota BPD atas nama PUTRWANTO , sudah menjadi PPPK di Dinas Pendidikan Kecamatan Lasem.
- Musyawarah Pembentukan BPD oleh Ketua BPD/ PURWANTO :
Memimpin jalannya musyawarah dalam pemilihan anggota BPD antarwaktu dari keterwakilan wilayah RT 003 diusulkan atas nama SYAIFULLOH ALI IMRON.
- PENUTUP : Acara ditutup dengan bacaan hamdallah